6 September 2009

DPR Dorong Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Jakarta, Kompas - Panitia Anggaran DPR mendorong pemerintah berani menutup kekurangan subsidi listrik dengan menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. DPR sengaja menurunkan alokasi subsidi listrik tahun depan dari yang diajukan oleh pemerintah.


Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa, Kamis (3/9) di Jakarta, mengemukakan, opsi menaikkan tarif disampaikan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 di Panitia Anggaran DPR.

”Pemerintah bisa menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. Dengan cara ini, PLN bisa dapat kenaikan sekitar 20 persen,” kata Suharso.

Usul Panitia Anggaran DPR tersebut mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, pengendalian subsidi listrik dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan menaikkan tarif dasar listrik pelanggan berdaya 6.600 VA ke atas sampai ke harga keekonomian.

Kedua, perluasan penerapan disinsentif terhadap pelanggan berdaya kurang dari 6.600 VA. Ketiga, penerapan diversifikasi tarif regional di wilayah-wilayah Perusahaan Listrik Negara yang memungkinkan.

Menurut Suharso, Pasal 8 tersebut tidak pernah diterapkan oleh pemerintah.

”Makanya DPR mau mengoreksi itu. Kami tetapkan subsidi listrik sebesar Rp 37,8 triliun dari permintaan pemerintah Rp 40,4 triliun,” kata Suharso.

Tidak ada rencana

Menanggapi usul DPR itu, secara terpisah, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, sesuai penyampaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar Nota Keuangan RAPBN 2010 di hadapan Sidang Paripurna DPR, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif dasar listrik.

Berbeda dengan subsidi listrik yang dipangkas, subsidi bahan bakar minyak tahun depan justru naik, yakni dari Rp 49,3 triliun menjadi Rp 57,4 triliun.

Kenaikan subsidi BBM itu didasarkan pada perubahan asumsi terhadap harga minyak, yaitu, dari 60 dollar AS per barrel menjadi 65 dollar AS per barrel. Adapun dari sisi volume, alokasi bahan bakar minyak subsidi tahun depan sama dengan tahun ini, yaitu 36,5 juta kiloliter.



Menurut Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis, besaran subsidi bahan bakar minyak tersebut sudah memasukkan subsidi untuk bahan bakar nabati.

”Subsidi bahan bakar itu sudah memasukkan subsidi bahan bakar nabati sebesar Rp 1,6 triliun," kata Harry.

Subsidi bahan bakar minyak paling besar adalah untuk bensin, yaitu sebanyak Rp 24,3 triliun. Selanjutnya solar Rp 20,6 triliun dan minyak tanah Rp 12,5 triliun.

Menurut Harry, besaran subsidi bahan bakar minyak itu belum termasuk kekurangan subsidi BBM tahun 2008 yang dialihkan ke tahun 2009 dan tahun 2011, yakni masing-masing sebesar Rp 2,92 triliun.

Selain subsidi BBM, kenaikan juga terjadi pada subsidi elpiji, yaitu dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 11,4 triliun sehingga total subsidi bahan bakar tahun depan mencapai Rp 68,7 triliun.

Komentar :

ada 0 komentar ke “DPR Dorong Kenaikan Tarif Dasar Listrik”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id