Jakarta, Bingkai Merah - Selama periode 2004-2009, korupsi di sektor pendidikan, sangat parah dan terjadi di semua tingkat penyelenggara pendidikan. Sedikitnya, terjadi 142 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 243,3 miliar, termasuk dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Manajer Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), kepada SP, di Jakarta, Senin (7/9) menyebutkan, selain dana BOS, korupsi juga terjadi atas dana block grant (bantuan), operasional perguruan tinggi, dana pelatihan, hingga pemberantasan buta huruf.
Dia memaparkan, kasus korupsi pendidikan menurut tahun penindakan, pada tahun 2005 terdapat 6 kasus dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar, tahun 2006 mencapai 7 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar. "Mulai tahun 2008 justru terjadi peningkatan signifikan, yakni 69 kasus dengan kerugian mencapai 142,9 miliar, tahun 2009 terdapat 45 kasus dengan kerugian 67,7 miliar," katanya.
Sementara itu, informasi dari Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) menyebutkan, kelebihan alokasi dana BOS 2008 di daerah khususnya di DKI Jakarta sebesar Rp 54.716.018 tidak dikembalikan ke rekening Bank DKI sebagai penampung. Demikian pula, penyerapan dana BOS reguler sebesar Rp 174.559.400 dari BOS buku sebesar Rp 15.488.000 tidak sesuai penggunaan.
Selain itu, terdapat penyerapan dana BOS sebesar Rp 139.500.000 yang belum dibuat pertanggungjawabannya, dan penyerapan dana sebesar Rp 236.128.779 sudah dibuat laporan pertanggungjawabannya, namun dalam rincian transaksi tidak dilengkapi bukti transaksi. "Pasti ada permainan di situ," katanya.
Dia melanjutkan, modus korupsi di Depdiknas ada 10 model, misalnya, penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran mencapai 51 kasus dengan kerugian negara Rp 31,5 miliar, pemotongan mencapai 38 kasus dengan kerugian mencapai Rp 29,4 miliar, penggelembungan proyek terdapat 27 kasus dengan kerugian Rp 69,3 miliar. "Itu total dari tahun 2005," katanya.
Gagal
Dia menambahkan, BOS gagal mencapai tujuannya, yakni menghilangkan hambatan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. "Sudah empat tahun program BOS digulirkan, tetapi tidak mencapai tujuan," katanya.
Dikatakan, ada empat penyebab kegagalan BOS dalam mencapai tujuannya. Pertama, adalah minimnya alokasi anggaran. Walau Depdiknas menambah alokasi dana BOS menjadi Rp 400.000 per murid per tahun untuk tingkat SD/sederajat dan Rp 575.000 per murid per tahun untuk tingkat SMP/sederajat, jumlah itu masih jauh dari kebutuhan untuk menyediakan sekolah gratis.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas untuk mencapai tujuan program BOS, dana yang mestinya disediakan oleh pemerintah pada tingkat SD/sederajat adalah Rp 1,8 juta per murid per tahun, sedangkan tingkat SMP/sederajat sebesar Rp 2,7 juta per murid per tahun.
"Ketiga adalah korupsi sistemik. Bahwa, walaupun alokasi dana BOS sangat kecil dan tidak memadai untuk merealisasikan sekolah gratis, tapi masih tetap dikorupsi, terutama pada tingkat sekolah dan dinas pendidikan," ujarnya.
Penelitian yang dilakukan oleh ICW selama tahun 2006-2008 memperlihatkan, bahwa sekolah masih membebani orang tua dengan beragam biaya, mulai dari proses penerimaan murid hingga kelulusan.
Koordinator Republic Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut) Ratno kepada SP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/7) pagi mendesak agar kejaksaan ataupun kepolisian segera mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Dikutip dari : Prakarsa Rakyat
10 September 2009
ICW: Rp 243,3 Miliar Dana Pendidikan Dikorupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar
Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.
Terima kasih.