Bingkai Merah
Masyarakat adat mendesak pemerintah mengkaji secara hati-hati ketentuan pengusahaan perairan pesisir (HP3). Pemberlakuan HP3 diharapkan melindungi hak masyarakat adat di perairan yang sudah turun- temurun terhadap penguasaan perairan oleh pemodal.
Demikian terungkap dalam konsultasi publik rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP3 untuk masyarakat adat, di Kuta, Bali, Kamis (3/9). Konsultasi publik itu dilakukan menjelang penetapan peraturan pemerintah (PP) HP3.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nasional Abdon Nababan mengemukakan, pemberlakuan HP3 jangan sampai merugikan masyarakat adat. Hingga kini, ketentuan mengenai wilayah adat belum ditetapkan oleh pemerintah. Aliansi masyarakat adat bahkan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan wilayah-wilayah adat karena belum ada instansi yang ditunjuk untuk mendata wilayah adat masyarakat.
4 September 2009
Masyarakat Adat Tuntut Perlindungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar
Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.
Terima kasih.