6 September 2009

Pendidikan Bukan Media Kekuasaan dan Modal

Oleh: Oleh: Joemardi Poetra

Judul Buku : Liberalisasi Pendidikan (Menggadaikan Kecerdasan Bangsa)
Penulis : Mua’rif
Penerbit : Pinus Yogyakarta
Tahun terbit : Cetakan Pertama, Januari, 2008
Halaman : 212

Mahalnya biaya pendidikan sangat merisaukan, karena akan mengubur impian mobilitas kelas sosial bawah untuk memperbaiki status kelasnya.

Pemerintah Langgar Kesepakatan
Bahwa orientasi pendidikan sebagai barang dagangan sebenarnya sudah menjadi keprihatinan para pemikir-pemikir terdahulu semacam Ivan Illich, Paulo Freire, Margaret Mead, Louis althusser. Di Indonesia kita mengenal sosok YB Mangunwijaya, Benny Susetyo, Eko Prasetyo, Mansour Faqih bahkan penulis muda buku ini. Mereka telah mengingatkan bahwa lembaga pendidikan bukanlah media untuk melestarikan kekuasaan dan modal, seperti yang lazim terjadi pada masa Orde Baru, tapi justru untuk memberikan distribusi yang adil terhadap penyaluran pengetahuan serta lajur informasi bagi semua elemen masyarakat. Dengan kata lain, pendidikan bukan hanya untuk dimonopoli oleh kalangan berpunya (The Have), tapi untuk semua jenjang kemampuan sosial-ekonomi masyarakat.

Sampai saat ini wacana pendidikan murah bahkan gratis telah menjadi polemik publik di berbagai pelosok daerah. Disana sini, demonstrasi menolak pendidikan mahal menjadi pemandangan biasa ditengah bergejolaknya biaya pendidikan yang kian membumbung tinggi. Padahal pendidikan gratis atau setidaknya pendidikan murah bagi masyarakat pengguna jasa sektor pendidikan adalah hak sebagai warga Negara yang seharusnya difasilitasi oleh pemerintah (negara).

Apalagi kalau kita menoleh hasil deklarasi Universal Declaration of human Rights yang di deklarasikan pada tahun 1948 di paris menjadikan sebuah hak bagi masayarakat/warga negara untuk bisa mengeyam pendidikan. Begitu juga dengan kesepakatan Global mutaakhir dalam pendidikan adalah Millenium Development Goals (MDGs) dan Education for All, yaitu menjadikan pendidikan sebagai hak semua orang dan menjadi bagian integral dari upaya pengentasan kemiskinan. Dan September tahun 2000, Pemerintah Indonesia bersama 174 kepala negara yang lainnya ikut menandatangi nota kesepahaman tersebut. Bahkan ditargetkan dalam konferensi tersebut tahun 2015 semua anak dapat menyelesaikan pendidikan dasar.

Namun angin pun tetap berlalu kencang dalam kesunyian yang senyap, lantaran suatu hal sulit, bahkan utopis mendapat pendidikan murah ditengah gempuran kapitalisme global lewat privatisasi di tubuh pendidikan. Dan Pemerintah pun terlihat alfa atas komitmenya pada dunia pendidikan.

Fenomena mahalnya pendidikan tentu saja bertolak belakang dengan kondisi perekonomian masyarakat, yang umumnya tak berdaya, baik sebelum maupun sesudah krisis. Dari rezim orde baru hingga masa reformasi yang tak kunjung membaik, perkembangan perekonomian masyarakat berjalan sangat lambat disatu sisi, meski di sisi lain, agresivitas laku korupsi di tingkat kaum elite semakin membabi-buta.
Jika memang disadari bahwa kemampuan Negara sangat lemah untuk mensubsidi pendidikan, akankah ia lantas melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945?. Seharusnya Negara tidak tinggal diam dan berinisiatif membantu si lemah untuk mengenyam pendidikan murah.

Menurut Dale (1997), kewenangan negara dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dinilai dari tiga hal. Pertama, dari segi pendanaan yang memadai bagi terlaksananya pendidikan yang berkualitas, termasuk aspek alokasi yang efektif dari penggunaan dana secara tepat. Kedua, dari segi kebijakan dan aturan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan berkualitas. Ketiga, dari segi bagaimana pelayanan pendidikan diberikan dalam pelaksanaanya.

Akan tetapi itu semua belum berjalan secara utuh, sehingga pemerintah masih memliki gawean berat untuk meningkatkan daya saing pendidikan, tanpa harus meningkatkan ongkos pendidikan. Karena pentingnya pendidikan, seperti Sparta dan Athena Kuno dalam sejarahnya telah menjadi referensi bagi sebuah peradaban, bahkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan mereka dapat berkembang pesat. Sama halnya dengan Negara Jepang pasca perang dunia II. Dengan pendidikan, mereka mampu menjemput pencerahan bagi bangsanya dan tidak tanggung-tanggung, Jepang adalah prototipe dari sebuah peradaban baru di kawasan Asia.

Di satu sisi kita bergembira dengan meningkatnya perhatian orang tua untuk menyekolahkan anaknya, tapi disi lain, kita bersedih, lantaran biaya sekolah semakin mahal, layaknya harga sembako yang cendrung mengalami kenaikan dalam waktu yang tidak tentu. Dampaknya, sekolah-sekolah dengan kualitas bagus (sekolah pavorit), akhirnya hanya menjadi tempat bagi kaum tidak miskin alias beruang.

Lihatlah pada setiap tahun ajaran baru, orang tua murid, selalu dibuat geram serta bingung untuk menyekolahkan anaknya pada sekolah yang bermutu. Bagi mereka kelas menengah masih ada harapan, bagaimana dengan kelas bawah?. Adakah harapan mereka untuk memperoleh pendidikan sejajar dengan anak orang kaya?

Ironisnya lagi, persoalan biaya pendidikan mahal juga diperparah oleh mentalitas para penyelenggara pendidikan saat ini yang materialistis. Dampaknya banyak pungutan liar (pungli) yang merebak ketika proses peneriman siswa-siswi baru terjadi, dan tak jarang mereka yang ‘tidak berpunya’ pun ikut disibukkan oleh janji manis para penyelenggara yang sebenarnya hanya menginginkan modal saja, tidak lebih.

Peningkatan Mutu dan Mahalnya Biaya Pendidikan
Sementara itu, mahalnya biaya pendidikan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, semakin disadari tidak sebanding dengan mutu pendidikan yang dinikmati. Biaya pendidikan di berbagai daerah di Indonesia mengalami kenaikan fantastik mengikuti deret ukur (kepentingan pasar), namun kualitasnya berjalan di tempat. Seperti perjalanan pemerintahan SBY-Kalla terlihat lari ditempat dibidang pendidikan. Maju tidak mundur pun tidak, pasalnya terlalu asyik menyanyikan lagu Poco-poco.

Mengapa biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal?. Karena sistem ekonomi liberal yang dianut pada sektor pendidikan akan dipengaruhi secara signifikan oleh mekanisme pasar. Negara tidak banyak memberikan bantuan finansial dan tidak mencampuri kebijakan sebuah lembaga pendidikan, namun pembiayaan pendidikan diserahkan pada mekanisme pasar.

Apalagi yang namanya privatisasi, pasti kental dengan pendekatan modal. Sebagai pranata yang lekat dengan kepentingan public, tidaklah pantas lembaga pendidikan berhitung-hitung dengan modal seperti layaknya sebuah lembaga bisnis.

Pertanyaannya, bagaimana dengan alokasi 20 % dari APBN dan APBD untuk merealisasikan program pendidikan gratis (murah) di berbagai sekolah negeri yang selam ini tak kunjung teralisasi dan apakah cukup? Jawabannya, secara rasional akan lebih dari cukup. Dengan beberapa logika sederhana. Pertama, item RAPBS (Rancangan Anggaran Pembelanjaan Biaya Sekolah) harus mengikuti logika penganggaran yang akuntabel dan berdasarkan filosofi penghematan anggaran. Selain itu tidak boleh ada “upeti” anggaran pendidikan untuk para oknum koruptor birokrasi sekolah dan birokrasi pendidikan.

Kedua, sekolah (dunia pendidikan) harus dibersihkan dari berbagai biaya pungutan siluman, seperti biaya LKS (buku teks yang dikomersilkan), biaya seragam, dan biaya ekstra kurikuler. Karena itu, program pemberantasan korupsi harus bisa menyentuh dunia pendidikan, terutama di sekolah-sekolah.

Ketiga, kebijakan bidang pendidikan yang menyepakati program kapitalisasi pendidikan harus dihentikan. Dunia pendidikan harus dijadikan instrumen sosial untuk pencerdasan generasi bangsa yang sepenuhnya dijamin oleh negara.

Dan keberadaan buku yang ditulis oleh Mu’arif, setebal 212 halaman ini merupakan satu lahan kritik konstruktif dalam menilai fenomena pendidikan nasional saat ini yang mulai keluar dari haluan tugas sucinya (baca: bab V). Kita ketahui bersama bahwa kebodohan sangat berdekatan erat dengan kemiskinan, namun ketika kemiskinan justru dijawab pemerintah dengan tingginya biaya pendidikan, maka persoalan kemiskinan dan kebodohan merupakan satu hal yang sulit dihindari.

Di samping itu, bagi penulis yang sebelumnya pernah menulis buku “Pendidikan Kritis”, terbitan IRCiSoD juga menyoroti kebijakan Otonomi yang tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999, yang dikemudian hari disempurnakan menjadi PP No. 25 tahun 2000 tersebut telah dilsalahartikan untuk meraup keuntungan. Bahkan adanya rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) pun merupakan bahasa lain dari mulai lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. Bahkan ‘peran serta masyarakat’ pun juga disalahartikan. Dan ini pertanda, gejala kesenjangan sosial kian menganga (baca; hal 17-20).

Ini adalah sebuah kenyataan yang harus ditanggapi secara serius, terutama bagi mereka yang concern pada dunia pendidikan, yang kian hari semakin memenaragading dari kondisi obyektif masyarakatnya. Bagaimana mau melakukan banyak perubahan, ketika kesempatan mengakses pendidikan terbatasi oleh mahalnya biaya pendidikan. Kurang lebih begitu dan selamat membaca…!

*resensi ini telah diterbitkan oleh News Letter Slilit LPM ARENA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, edisi 4 April 2008

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pendidikan Bukan Media Kekuasaan dan Modal”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id