Jakarta - Sedikitnya 20 bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air dan kali, di Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari dibongkar pemiliknya bersama aparat Sudin Tramtib dan Linmas, Jakarta Barat, Senin (12/10) pagi.
"Bangunan yang dibongkar hari ini hanya sisanya. Karena, sejak kemarin puluhan bangunan di Kelurahan Maphar telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," kata Camat Tamansari pada SP.
Rustam mengungkapkan, sebelumnya, sejak satu minggu lalu hingga hari Minggu (11/10) warga di Kelurahan Mangga Besar dan Pinangsia, Kecamatan Tamansari juga telah membongkar sendiri rumah mereka, dengan dibantu aparat Sudin Tramtib dan Linmas.
Menurut Rustam, bangunan yang dibongkar adalah rumah-rumah milik warga yang berada di atas saluran air dan bantaran kali. Bantaran kali serta saluran air merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan pengairan.
"Khususnya untuk pencegahan banjir. Karena itu, kami tidak akan memberikan ganti rugi atau apa pun kepada warga," urainya.
Rustam mengatakan, bangunan yang dibongkar sejak satu minggu lalu hingga hari ini, terdiri atas, 170 bangunan di Kelurahan Pinangsia, 60 bangunan di Kelurahan Mangga Besar, dan 80-an bangunan di Kelurahan Maphar.
"Ini kali pertama kami menertibkan bangunan-bangunan di sana. Sebelumnya, kami telah lakukan sosialisasi sejak awal bulan puasa kemarin," tegasnya.
Kasudin Tata Air, Pemkot Jakarta Barat, Heryanto, menjelaskan, pembongkaran ratusan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di tiga kelurahan di Kecamatan Tamansari, merupakan lanjutan refungsi saluran penghubung yang telah dilakukan sebelumnya.
"Setelah lokasi bersih dari bangunan liar, saluran selebar tiga meter ini akan langsung dikeruk," ungkapnya.
Heryanto menuturkan, pembongkaran ini dilakukan demi mengurangi kerawanan banjir dan ketertiban umum.
Warga Ciracas
Sementara itu, sekitar 1.000 orang warga Kebun Sayur, Jl Asem RT 5 RW 6, Ciracas, Jakarta Timur melakukan unjuk rasa di tanah lahan milik Perum Perusahaan Penumpang Jakarta (PPD), Sabtu (10/10).
"Warga menginginkan negosiasi terlebih dahulu, karena selama ini pihak PPD tidak mau bermusyawarah dengan warga. Kami juga akan bertahan sekuat tenaga, jika penggusuran benar-benar dilakukan oleh pihak PPD," kata perwakilan warga, Abdul Razak, kepada SP, di Jakarta, Sabtu (10/10) pagi.
Tanah seluas 7,5 hektare itu, telah menjadi lahan warga sebagai mata pencarian serta tempat tinggal selama 20 tahun. Dalam surat peringatannya, PPD mengklaim 5,5 hektare tanah milik mereka, padahal berdasarkan data di Kelurahan Ciracas, PPD hanya memiliki tanah seluas 4,5 hektare.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sejak awal melakukan pendampingan hukum warga Kebun Sayur menyatakan, PPD tidak dapat menggusur warga hanya berdasarkan surat peringatan. Hingga saat ini, mereka juga masih menuntut PPD untuk merelokasi warga ke tempat layak, jika penggusuran terjadi.
"Kami akan terus berjuang agar penggusuran tersebut tidak terjadi,'' ujar pengacara LBH Jakarta, Sidiq.
Sumber : Suara Pembaharuan
Dikutip dari Prakarsa Rakyat
13 Oktober 2009
Bangunan Liar di Tamansari Dibongkar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar
Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.
Terima kasih.