Bingkai Merah
Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengingatkan, masyarakat perlu mewaspadai skenario jalan buntu yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengkhawatirkan kualitas rancangan yang kini dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR. Meski dia mengakui, sebenarnya tenggat yang nyata untuk RUU itu adalah 1 Oktober, sesuai masa kerja Dewan. Pembuatan RUU ditegaskannya, tak mengenal pewarisan ke Dewan periode selanjutnya, atau carry over.
“Makanya, saya melihat tenggat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu. DPR 1 Oktober, Presiden 20 Oktober. Kalau sudah 1 Oktober, otomatis UU tidak selesai.
Tidak selesai, karena tidak ada carry over. Presiden sudah boleh mengeluarkan perppu karena tidak ada jaminan DPR baru untuk bisa. Cukup lama itu, pengalaman saya 20 tahun (sebagai anggota Dewan-red),” papar Akil Mochtar di kantornya, Selasa (25/8) petang.
Ia tak menafikan banyaknya kendala menimbulkan pesimisme terhadap kinerja Dewan sesuai tenggat. Menurut Akil yang mantan anggota Komisi III DPR ini, sebenarnya banyak anggota Dewan yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mau karena harus mengubah UU.
“Khawatirnya saya itu, karena mengejar tenggat dan prosesnya tidak sesuai, nanti rame-rame mengajukan ke MK lagi” paparnya.
Ketua Dewan Etik ICW Dadang Trisasongko menyatakan, masyarakat harus mewaspadai skenario pelemahan KPK dan Pengadilan Tipikor antara pdan DPR. Dia menegaskan, ICW dan DPR melecehkan putusan MK jika secara sengaja memperumit persoalan dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. DPR tidak boleh membiarkan Pengadilan Tipikor mati, karena hal itu bukan semangat putusan MK.
Skenario jalan buntu lainnya ketika ada wacana pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Wacana ini dengan sendirinya akan menimbulkan polemik, sebab hal itu akan memberatkan keuangan negara. “Otomatis protes-protes akan datang karena hal itu memberatkan keuangan negara. Hal ini justru diharapkan agar pembahasan RUU tersendat-sendat,” kata Dadang di Jakarta, Selasa (28/7).
Tertutup
Sementara itu, Panja RUU ini memulai rapat pertamanya hari ini, di Hotel Aryaduta, Karawaci, Jakarta, Rabu (26/8). Rapat Panja akan membahas sejumlah poin substansial dari RUU Pengadilan Tipikor, dan rencananya akan digelar secara tertutup tanpa memberikan akses kepada masyarakat untuk mengawasi.
Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara mengatakan, pemilihan tempat di luar Gedung DPR disebabkan pertimbangan intensitas rapat yang akan berlangsung sepanjang hari. Dia juga beralasan, tidak mungkin menggelar sidang di Gedung DPR mengingat banyaknya ruang sidang di DPR yang akan digunakan untuk menggelar rapat-rapat pansus yang lain.
Sebaliknya, Mensesneg Hatta Rajasa menyatakan optimistis bahwa DPR akan menyelesaikan RUU ini sebelum masa tugas DPR periode 2004-2009 berakhir.
Menurut Hatta, keyakinannya ini karena hingga kini Pansus DPR masih terus bekerja sehingga semua pihak harus yakin jika RUU Pengadilan Tipikor bisa diselesaikan sebelum masa tugas DPR periode 2004-2009 berakhir bulan September mendatang (Ninuk Cucu Suwanti).
30 Agustus 2009
Dewan Harus Selesaikan RUU Tipikor 1 Oktober
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar
Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.
Terima kasih.