30 Agustus 2009

Dewan Harus Selesaikan RUU Tipikor 1 Oktober

Bingkai Merah

Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengingatkan, masyarakat perlu mewaspadai skenario jalan buntu yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Sementara itu, Hakim Kon­stitusi Akil Mochtar meng­khawatirkan kualitas ranca­ngan yang kini dibahas di Pa­nitia Kerja (Panja) DPR. Meski dia mengakui, sebenarnya teng­­gat yang nyata untuk RUU itu adalah 1 Oktober, sesuai ma­sa kerja Dewan. Pembuatan RUU ditegaskannya, tak me­nge­nal pewarisan ke Dewan pe­riode selanjutnya, atau carry over.

“Makanya, saya melihat tenggat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu. DPR 1 Oktober, Presiden 20 Oktober. Kalau sudah 1 Oktober, otomatis UU tidak selesai.

Tidak selesai, karena tidak ada carry over. Presiden sudah boleh me­ngeluarkan perppu karena tidak ada jaminan DPR baru un­tuk bisa. Cukup lama itu, pe­ngalaman saya 20 tahun (sebagai anggota Dewan-red),” pa­par Akil Mochtar di kantornya, Selasa (25/8) petang.

Ia tak menafikan ba­nyak­nya kendala menimbulkan pesimisme terhadap kinerja De­wan sesuai tenggat. Menurut Akil yang mantan anggota Komisi III DPR ini, sebenarnya banyak anggota Dewan yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mau karena harus me­ngubah UU.

“Khawatirnya saya itu, karena mengejar tenggat dan pro­sesnya tidak sesuai, nanti rame-rame mengajukan ke MK lagi” paparnya.

Ketua Dewan Etik ICW Dadang Trisasongko menyata­kan, masyarakat harus mewaspadai skenario pelemahan KPK dan Pengadilan Tipikor antara pdan DPR. Dia menegaskan, ICW dan DPR melecehkan putusan MK jika secara sengaja memperumit persoalan dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. DPR tidak boleh membiarkan Pengadilan Tipikor mati, karena hal itu bukan semangat putusan MK.

Skenario jalan buntu lainnya ketika ada wacana pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Wacana ini dengan sendirinya akan menimbulkan po­lemik, sebab hal itu akan mem­beratkan keuangan ne­gara. “Otomatis protes-protes akan datang karena hal itu mem­beratkan keuangan ne­gara. Hal ini justru diharapkan agar pembahasan RUU ter­sendat-sendat,” kata Dadang di Jakarta, Selasa (28/7).

Tertutup

Sementara itu, Panja RUU ini memulai rapat pertamanya hari ini, di Hotel Aryaduta, Kara­waci, Jakarta, Rabu (26/8). Rapat Panja akan membahas sejumlah poin substansial dari RUU Pe­ngadilan Tipikor, dan renca­na­nya akan digelar secara tertutup tanpa memberikan akses kepada masyarakat un­tuk mengawasi.

Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor Dewi As­mara mengatakan, pemilihan tempat di luar Gedung DPR disebabkan pertimbangan in­tensitas rapat yang akan berlangsung sepanjang hari. Dia juga beralasan, tidak mung­kin menggelar sidang di Ge­dung DPR mengingat ba­nyak­nya ruang sidang di DPR yang akan digunakan untuk menggelar rapat-rapat pansus yang lain.

Sebaliknya, Mensesneg Hatta Rajasa menyatakan optimistis bahwa DPR akan menyelesaikan RUU ini sebelum masa tugas DPR periode 2004-2009 berakhir.
Menurut Hatta, keyakinannya ini karena hingga kini Pansus DPR masih terus bekerja sehingga semua pihak harus yakin jika RUU Pengadilan Tipikor bisa diselesaikan sebelum masa tugas DPR periode 2004-2009 berakhir bulan September mendatang (Ninuk Cucu Suwanti).

Komentar :

ada 0 komentar ke “Dewan Harus Selesaikan RUU Tipikor 1 Oktober”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id