Jakarta, Bingkai Merah - Sekitar 2000 massa aksi yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN (SP PLN) pasang badan didepan gedung DPR-RI senayan Jakarta Senin (7/9). Aksi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi Undang-Undang Ketenagalistrikan, pada rapat paripurna DPR RI, selasa (8/9)
Sejumlah pegawai PT PLN, yang meliputi PT PLN kantor pusat Jakarta, serta cabang disenjumlah provinsi di Indonesia, seperti Aceh dan Bali, berkumpul dan berorasi dibawah panas cuaca kota Jakarta, dengan satu semangat yaitu, menolak disahkannya RUUK.
Ketua Umum Pelaksana Tugas DPP Serikat Pekerja PT PLN, Iman Kukuh Pribadi mengatakan dalam orasinya, Rancangan Undang-Undang tersebut adalah produk neolib yang tidak memihak kepada rakyat.
“Setelah diamati secara lebih lanjut, RUU Ketenagalistrikan memiliki substansi yang sama dengan UU Ketenagalistrikan yang lama, yakni UU No 20 Tahun 2002,” katanya.
Ia menegaskan, apabila RUUK ini disahkan DPR, dan diberlakukan pemerintah sebagai Undang-Undang, Maka pemerintah bias menjual Pembangkit listrik Jawa Bali (PJB) kepada asing serta menyerahkan Pembangkit listrik Luar Jawa Bali (PLJB) kepada pemerintah provinsi.
Hal yang dapat terjadi, kata Iman, adalah menaiknya Tarif Dasar Listrik menjadi lima kali lipat. Dengan keadaan seperti itu, tentunya akan memberatkan masyarakat, terutama rakyat kelas bawah.
Ia menambahkan, biaya produksi listrik sekitar 2.600 per kilowatt per jam (KwH) dan dijual kepada masyarakat dengan biaya Rp.650 per KwH, karena telah disubsidi pemerintah. Selain itu, dia juga mengkhawatirkan nasib para pekerja PLN yang tidak memiliki kepastian jelas, apakahmenjadi pegawai swasta, atau pegawai daerah.
“Dengan terancamnya PJB untuk dijual kepada pihak asing, maka listrik akan dijual berdasarkan pola mekanisme pasar, atau dengan kata lain diatas biaya produksi.”
“Pihak asing bias menjual Rp.3000 per KwH, artinya, itu naik lima kali lipat dari harga sebelumnya yaitu, Rp.650 per KwH.
Pembangkit Listrik Jawa Bali Yang Menguntungkan
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja PT PLN, Ahmad Daryoko mengatakan, banyak sudah perusahaan asing serta pemodal yang sangat tertarik dengan PJB, pasalnya memiliki potensi pembangkit dan pasar yang besar.
“Sebagai contoh, di Jawa Bali saja sudah teraliri listrik sekitar 90 persen dari wilayahnya, ditambah lagi sebagian konsumennya adalah golongan menengah atas,” ungkapnya.
“Disamping itu, saya juga mengkhawatirkan, PLJB tidak dapat dikelola dengan baik, dan akhirnya memungkinkan provinsi menaikan tariff listrik sesukanya,” Tambahnya.
Koordinator Komite Solidaritas (KSN), Sastro, secara terpisah mengungkapkan RUU ketenagalistrikan yang akan disahkan besok, bukan hanya menyebabkan terancamnya posisi PJB dan PLJB, tetapi juga berakibat pada pecahnya usaha kelistrikan (Unbundling) hingga dapat diambil oleh berbagai perusahaan serta pemodal raksasa asing. Dengan begitu tidak terdapat adanya kompetisi yang akan menekan harga listrik menjadi semurah-murahnya untuk rakyat.
“Ini juga akan memungkinkan kongkalikong serta praktek kartel diantara modal swasta seperti yang sudah pernah terjadi pada pengalaman berbagai privatisasi barang kebutuhan rakyat lainnya, “katanya.
10 September 2009
RUU Ketenagalistrikan Disahkan, Serikat Pekerja PLN Ancam Mogok Nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar
Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.
Terima kasih.