26 Maret 2010

Stop Pengacauan Umum, Bubarkan Satpol PP!

Oleh Andri Cahyadi*

Menurut sejarahwan Geoffrey Robinson, Indonesia pada era tahun 50an hidup dalam sebuah masa yang gemilang, masa dimana kekuatan masyarakat sipil begitu berdaya. Pergerakan politik dan massa rakyat kala itu begitu maju. Hal itu tercermin dalam partisipasi politik yang kuat menentang kekuasaan otoriter dan melawan berbagai bentuk rongrongan imperialis asing melalui sekutu-sekutu lokalnya. Pergerakan sipil cukup diperhitungkan banyak pihak saat itu.

Memasuki era tahun 2000an, pergerakan masyarakat sipil kembali menemukan ruh perjuangannya. Hal itu terjadi setelah tiga puluh dua tahun dibonsai oleh penguasa Orde Baru melalui berbagai bentuk kekerasan negara, termasuk pembunuhan misterius. Intensitas kekerasan itu tidak menurun, justru meningkat dengan tampilan yang berbeda.

Bagi rakyat miskin kota, intensitas represi negara meningkat pada dekade terakhir ini. Sejak Peraturan Daerah DKI No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) diterbitkan, kasus kekerasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkat tajam. Korban tewas terus bertambah. Sementara itu, Pemda DKI Jakarta kerap melindungi oknum Satpol PP meski terbukti melanggar hukum.

Satpol PP merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang berwatak otoriter-militeristik dan fasis. Dewasa ini, keberadaan mereka telah menyedot anggaran belanja negara begitu besar. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum keberadaan Satpol PP pun cacat moral. Sehingga, melahirkan kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, Satpol PP harus segera dibubarkan!

Pandangan tentang fungsi dan peran Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk membantu kepolisian mungkin saja dapat dibenarkan. Tetapi, logika Ketertiban Umum dan Penegakan Perda yang berulangkali dipakai sejak pemerintahan Orde Baru hingga Orde Reformasi terkesan hanya dalih dari tindakan kekerasan yang dilakukan selama ini. Pemda sesungguhnya menyembunyikan ketidakmampuannya dalam tata kelola pemerintahan yang baik dengan melegitimasi kekuasaannya secara represif dan manipulatif.

Ada sesat logika yang sengaja dibangun selama ini untuk membenarkan keberadaan Satpol PP. Para wakil rakyat (anggota DPRD) dan Gubernur sejak awal menyimpulkan dengan mutlak soal rakyat miskin yang tidak tertib dan selalu menimbulkan masalah. Oleh karena itu, dibuatlah Perda Tibum. Perda itu diasumsikan akan selalu dilanggar oleh rakyat miskin. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa rakyat miskin selalu membangkang karena wataknya yang selalu tidak tertib. Lantaran logika sesat itu, Pemda menempuh pendekatan yang represif, otoriter, dan militeristik. Pendekatan yang tidak bedanya saat masa kolonial Belanda dengan dalih menegakkan ketertiban bagi kaum pribumi.

Maraknya razia-razia yang digelar, dipaksakan menjadi sebuah kebenaran umum atas dasar legitimasi di atas. Misalkan, penangkapan paksa warga, penyitaan harta benda, dan penggusuran paksa kampung-kampung miskin kota telah melahirkan suasana “Kekacauan Umum”. Menurut catatan Jakarta Centre for Street Children (JCSC), sejak tahun 2007 - 2010 enam orang meninggal karena brutalitas Satpol PP. Mereka yang meninggal dunia meliputi Irfan Maulana (14), Joki 3 in 1, meninggal pada Januari 2007. Ia dikeroyok dan dianiyaya oleh sembilan anggota Satpol PP; Pekerja Waria, Eli Suzanna yang tewas di Banjir Kanal Timur (2007) karena menghindari kejaran Satpol PP; Balita Siti Khoiyaroh (4,5) akhirnya tewas setelah tersiram kuah panas gerobak bakso orang tuanya saat razia (2008); Pengamen Muhammad Faisal (17) dan Rini (12) tewas tertabrak truk karena menghindari razia di Jalan Ahmad Yani, Bypass (2010); Pengamen Ari Susanto (17) tewas di Banjir Kanal Timur (10/03/2010) terpeleset ke sungai karena menghindari kejaran Satpol PP.

Situasi ketakukan, rasa teror, hingga berbagai kekerasan struktural lainnya terhadap warga sipil sengaja diciptakan bagi rakyat miskin. Semua itu menunjukkan bukti nyata brutalitas oknum-oknum Satpol PP dan Pemda.

Ditinjau dari sisi anggaran negara, alokasi dana untuk operasional penertiban dan kebutuhan Satpol PP sangat tidak wajar dan tidak proposional jika disandingkan dengan alokasi kebutuhan rakyat lainnya. Dana pembinaan dan operasional Satpol PP (PP No.6 Tahun 2010) menyedot begitu banyak uang rakyat. Pembiayaan itu telah menggembosi anggaran APBD yang dibayar oleh pembayar pajak tanpa hasil yang membanggakan dan dapat dipertangungjawabkan secara politik dan etika. Tengoklah, dana pembinaan Satpol PP dari APBD Pemerintah DKI 2007 (Fitra, 2007) mencapai Rp303,2 miliar. Dana itu dipakai dalam bentuk upah anggota dan sebagian besar membelanjakan dananya untuk peralatan dan perlengkapan militer. Anggaran Satpol PP Pemda DKI 2007 itu melebihi anggaran untuk Dinas Pendidikan Dasar (Rp188 milyar) dan Puskesmas (kesehatan) yang hanya Rp200 miliar.

Jika Pemda memang serius ingin menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi warganya, dana pembinaan Satpol PP itu harus segera dialihkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, seperti program microcredit (kredit kecil) untuk rakyat miskin. Kesuksesan program itu dengan sendirinya akan mewujudkan perubahan sosial-ekonomi yang signifikan. Paling tidak, kegiatan ekonomi di jalan raya yang selalu dan sejak dulu dianggap mengganggu “ketertiban umum” akan berkurang karena intervensi program pemberdayaan ekonomi rakyat miskin itu.

Pendekatan represi untuk menegakkan penertiban oleh milisi sipil Satpol PP yang dipersenjatai merupakan pendekatan yang salah dan harus dilawan. Di negara-negara maju, Pemerintah Kota selalu memilih menegakkan undang-undang dengan cara yang simpatik, menciptakan suasana damai, dan memohon dukungan guna menggalang partisipasi masyarakat untuk ikut membantu menyukseskan berbagai macam program dan peraturan. Pemerintah di sana berusaha penuh membangun upaya bekerja bersama.

Berbeda dengan di Indonesia, Perda Larangan Merokok di Tempat Umum yang belum lama ini terbit, misalnya, tentu tidak memerlukan seorang komandan Satpol PP yang memegang senjata api untuk menegakkannya. Penyediaan senjata api untuk komandan Satpol PP sangat bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia. Kebijakan itu mengancam dan membahayakan keselamatan masyarakat sipil yang telah dikondisikan sejak lama sebagai tertuduh dan target utama “pelanggar Perda”. Penyediaan senjata api untuk komandan Satpol PP tertuang di dalam PP No.6 Tahun 2010 Pasal 24 yang disahkan oleh Susilo Bambang Yudoyono (Partai Demokrat beserta partai-partai koalisinya).

Sementara itu, Satpol PP seringkali melanggar Peraturan Pemerintah yang menjadi pedomannya sendiri. Di dalam Pasal 7 (a) PP No.32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satpol PP, Satpol PP diwajibkan menjunjung norma sosial, agama, hak asasi manusia yang juga termaktub di dalam PP No.6 Tahun 2010 Pasal 8. Selain itu, pada Pasal 6 (a) PP No.6 Tahun 2010, menyebutkan Wewenang, Hak, dan Tanggung Jawab Satpol PP. Di pasal itu berbunyi, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban NON YUSTISIAL terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/peraturan kepala daerah. Pada kenyataannya, ayat itu menjadi hiasan belaka pada dinding-dinding kantor Pemda. Realitas di lapangan, mulai dari komandan hingga anggota biasa Satpol PP telah menyalahi aturan itu. Satpol PP lebih sering menangkap, menahan, merampas dan menyita harta benda orang lain, dan memenjarakan banyak warga miskin ke dalam panti-panti sosial (layaknya penjara) secara paksa.

Melihat kondisi seperti itu, Satpol PP bukan hanya melampaui kewenangannya yang telah diatur di dalam undang-undang, juga telah bertindak melampaui fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Penyalahgunaan wewenang secara terang-teranganan telah menerobos dan menghancurkan sistem hukum dan keadilan. Sesungguhnya, tindakan Satpol PP telah menyesatkan publik dan merusak ketertiban umum yang sejati. Tidak pelak, tindakan Satpol PP berakhir pada kondisi “kekacauan umum!”.

Atas dasar terciptanya “kekacauan umum” karena keberadaan Satpol PP di atas, sangat beralasan agar Satpol PP dibubarkan demi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.

* Penulis adalah penggagas Aliansi Rakyat Miskin (ARM) dan penggiat Media Rakyat, Bingkai Merah.

Komentar :

ada 0 komentar ke “Stop Pengacauan Umum, Bubarkan Satpol PP!”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id