Jakarta, Bingkai Merah – Tiga ratus orang dari Komite Pembubaran Satpol PP berunjuk rasa menuntut Menteri Dalam Negeri segera membubarkan Satpol PP. Tuntutan itu mereka nilai sangat masuk akal dan mendesak.
Ada tujuh alasan yang dikemukakan komite atas pembubaran Satpol PP. Pertama, akar institusional Satpol PP merupakan warisan kolonilisme berwatak militeristik; kedua, legitimasi hukum atas keberadaan dan operasionalisasi Satpol PP tidak mengindahkan keadilan dan beberapa peraturan perundang-undangan cacat hukum secara materil dan formil; ketiga, sepak terjang Satpol PP selalu disertai kekerasan yang sistematis saat penggusuran; keempat, Satpol PP cenderung mendapatkan kekebalan hukum atas perbuatannya melanggar hak asasi manusia, baik personal maupun institusional; kelima, Satpol PP telah melampaui kewenangannya yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; keenam, anggaran dana yang terlalu besar untuk Satpol PP dan penggusuran sangat tidak proporsional dan selalu mengalami kebocoran; dan ketujuh, memunculkan konflik horizontal antara korban penggusuran dan Satpol PP, berpotensi menimbulkan korban jiwa seperti di Koja.
Selain itu, komite beranggapan pernyataan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mempertahankan Satpol PP sebagai penegak perda tidak beralasan, ketinggalan jaman, dan kolonialistik. Terlebih perda yang ada sangat diskriminatif terhadap rakyat miskin.
Di beberapa negara maju, seperti Kanada dan Jepang, penegakkan ketentraman dan ketertiban masyarakat diambil alih oleh kepolisian yang membentuk Polisi Sipil (Community Policing). Badan itu bagian dari lembaga kepolisian yang terdidik, profesional, dan memasyarakat. Polisi sipil dibentuk untuk mengantisipasi gangguan ketertiban di tengah masyarakat dengan pendekatan yang persuasif dan membuka partisipasi warga. Pembentukan Polisi Sipil dilakukan pemerintah di negara maju untuk menghormati hak asasi manusia dan demokrasi. Formula yang sangat tepat untuk menciptakan stuasi tentram dan tertib di tengah masyarakat.
Ketidakmauan pemerintah untuk membubarkan Satpol PP patut dicurigai. Komite menduga ada skenario yang sistematis agar rakyat miskin dipinggirkan dengan alasan penertiban. Hal itu terkait dengan berbagai rencana pembangunan megapolitan di mana rakyat miskin tidak mendapatkan tempat di kota. Jika itu yang terjadi, pemerintah melanggar hak asasi manusia. (bfs)
21 April 2010
Satpol PP Harus Bubar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar
Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.
Terima kasih.