17 September 2010

Malam Seribu Lilin Ketidakbebasan Beragama

Jakarta, Bingkai Merah – Malam seribu lilin digelar di Bundaran Hotel Indonesia oleh setidaknya 500 orang untuk menyampaikan keprihatinan atas kondisi ketidakbebasan beragama di Indonesia (16/9). Acara yang diseleggarakan oleh Forum Solidaritas Kebebasan Beragama (FSKB) itu bentuk solidaritas terhadap sejumlah intimidasi yang dialami jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) selama tiga bulan belakangan ini. Puncaknya pada penganiayaan dua pendeta HKBP, Sintua Asia Lumban Toruan dan Luspida Simanjuntak yang terjadi pada Minggu (12/9).

“Kami menilai kekerasan yang menimpa jemaat dan pendeta HKBP merupakan salah satu aksi kekerasan yang kian marak dengan mengatasnamakan agama di Indonesia. Data yang kami peroleh, sejak awal 2010 ini sudah 28 kasus kekerasan terjadi di Indonesia. Ini permasalahan serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah,” ditegaskan oleh Hendrik Sirait, juru bicara aksi.

Sementara itu, Setara Institute mengungkapkan pada 2008 terjadi 17 kasus kekerasan atas nama agama. Jumlahnya meningkat pada 2009 menjadi 18 kasus. Semakin meningkat pada 2010. Sejak Januari – Juli saja sudah terjadi 28 kasus pelanggaran kebebasan beragama.

FSKB menilai pemicu maraknya kekerasan berbasis agama adalah sejak diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 dan No. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan Bersama Menteri dengan perangkat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) justru memasung kebebasan pendirian rumah ibadah. Secara langsung memasung kebebasan beribadah sesuai agamanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 (2) butir (b), segala sesuatu terkait dengan persyaratan pendirian tempat ibadah harus memiliki dukungan 60 orang di sekitar pendirian rumah ibadah. Yang menjadi soal kemudian, ketika muncul prasangka minor dari kelompok yang memang tidak menghargai keragaman, membuat FKUB mengambil keputusan tidak memberikan ijin pendirian rumah ibadah. Suatu keputusan yang diskriminatif.

Keputusan FKUB sering dijadikan legitimasi kelompok anti keragaman untuk menyerang keberadaan agama lain yang tidak disukai. Ironisnya, pemerintah terlihat tidak sigap memberi perlindungan kepada warganya dalam beribadah.

“Pemerintah sendiri telah melanggar hak asasi manusia karena membiarkan terjadinya pembatasan kebebasan beragama, hingga adanya korban,” ungkap Hendrik lebih lanjut.

Di dalam aksi itu, FSKB mengutuk segala bentuk kekerasan berbasis agama yang terjadi di Indonesia, khususnya yang dialami jemaat HKBP, mau pun pelecehan agama yang terjadi di Amerika, yakni pembakaran Alquran. Atas dasar itu, FSKB mendesak Kapolri menindak seluruh pelaku kekerasan dan mencopot Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kombes Imam Sugiarto yang berkali-kali tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi jemaat HKBP.

Selain itu, FSKB mendesak Presiden dan jajarannya mengevaluasi seluruh peraturan yang diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu. FSKB juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar memberikan perhatian serius atas berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama.

Yang menarik di dalam aksi itu, peserta aksi berasal dari berbagai kelompok agama yang berbeda, termasuk mereka yang tidak beragama dan tidak bertuhan. Perwakilan dari berbagai agama itu memberikan doa dan orasinya sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi ketidakbebasan beragama di Indonesia sambil menjaga lilin agar tetap menyala.

Lilin yang mereka nyalakan telah menerangi ancaman kegelapan atas keberagaman dalam satu alunan solidaritas kemanusiaan. (bfs)

Foto: Yogi Suryana/Bingkai Merah.

Komentar :

ada 0 komentar ke “Malam Seribu Lilin Ketidakbebasan Beragama”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id