1 Desember 2010

Puluhan Bangunan di Kayumanis Dihancurkan Satpol PP

Jakarta, Bingkai Merah - Puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan RT. 07 dan RT. 08, Kayu Manis III, Matraman Jakarta Timur dihancurkan paksa oleh mobil beko dan Satpol PP (30/11). Aksi penghancuran bangunan di kawasan itu merupakan rangkaian pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air. Setelah itu, beberapa tempat di Kelurahan Pisangan Baru akan ikut dibongkar.

Warga membangun tempat-tempat usaha di sana. Mereka sebelumnya membuka warung rokok, bengkel motor, pangkas rambut, warung kopi, tambal ban, dan lain sebagainya.

Menurut Lis Juraida, petugas dari kecamatan, menyatakan bahwa pihak kecamatan sudah memberikan surat peringatan pembongkaran kepada warga. Namun, warga berpendapat berbeda.

Surat peringatan pertama memang telah diterima oleh warga. Tetapi, di dalam surat tertanggal 25 November 2010 itu tidak ada stempel dari pihak kecamatan. Warga pun mengeluhkan minimnya sosialisasi.

“Saya hanya satu kali datang ke kecamatan beberapa minggu sebelum surat peringatan ketiga diberikan, di sana pun tidak ada kata kesepakatan dari camat dan kita,” tutur salah seorang warga yang tempat usaha tambal bannya dibongkar.

Tidak cukupnya dasar pembongkaran, sosialisasi, mediasi, dan ganti rugi di dalam penggusuran itu mencerminkan pengabaian hak rakyat untuk bertempat tinggal layak oleh pemerintah.

Semestinya, warga yang digusur mendapatkan kompensasi yang layak. Minimal, warga mendapatkan ganti rugi. Lis sebagai pihak kecamatan berjanji akan mengganti kerugian warga akibat penggusuran paksa itu.

“Kami akan mengganti kerugian warga yang bangunannya dibongkar. Namun, tetap harus disosialisasikan terlebih dahulu di masing-masing kecamatan dan kelurahan,” kata Lis.

Berbeda pendapat dari salah satu warga, “untuk ganti rugi, saya belum ada pemberitahuan. Tetapi, saya akan memintanya. Terakhir, kata pihak kecamatan, tidak ada ganti rugi yang diberikan,” bantah Sujiman, korban penggusuran paksa.

Selain itu, menurut Sujiman, pihak kecamatan tidak memberikan solusi terbaik untuk para warga yang bangunannya terbongkar.

“Di pertemuan terakhir beberapa minggu yang lalu di kantor Camat, Pak Camat hanya meminta kami untuk membongkar bangunan milik kami dan tidak ada solusi yang diberikan,” tambahnya.

Warga yang bangunannya digusur tampak pasrah. Tidak ada perlawanan dari warga. Mereka hanya mencibir penggusuran paksa yang dilakukan aparat pemerintah yang tidak menghormati hak asasi manusia. (PSG)

Foto: Yogi Suryana/Bingkai Merah.

Foto-foto lainnya di sini.




Komentar :

ada 0 komentar ke “Puluhan Bangunan di Kayumanis Dihancurkan Satpol PP”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id