28 Januari 2011

Persidangan Digelar, Warga Ahmadiyah Diintimidasi

Bogor, Bingkai Merah – Persidangan perkara penyerangan disertai pembakaran rumah, masjid, dan lebih dari 50 Al Quran milik jamaah Ahmadiyah di Cisalada digelar (26/1). Kejadian itu terjadi pada 1 Oktober 2010 silam. Persidangan itu kali kedua digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cibinong.

Selama persidangan berlangsung, sekitar 700 massa yang dimobilisasi Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Persatuan Umat Islam (PUI) melakukan intimidasi terhadap jamaah Ahmadiyah yang menjadi saksi. Mereka mengancam akan membunuh saksi-saksi dari jamaah Ahmadiyah. Salah satunya, Mubarik, pimpinan Ahmadiyah Cisalada. Mereka juga mengancam akan membakar gedung pengadilan.

Barik keluar sidang, siah! Gorok si Barik! (Barik, keluar dari ruang sidang! Ayo gorok si Barik)."

Barik, aing nyaho budak maneh sakolana timana (Barik, saya tahu anakmu sekolah dimana!)."

Yel-yel “Ahmadiyah bukan Islam” pun kerap diserukan massa yang juga terdiri dari perempuan dan anak-anak itu. Umumnya, mereka berasal dari luar Bogor untuk menghadiri sidang kedua itu yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Sidang kedua mendengarkan saksi-saksi yang berjumlah empat orang. Dua orang saksi, Mubarik (70) dan Ari (18), adalah saksi korban dari warga kampung Ahmadiyah di Cisalada, Syaiful Anwar dari Pasar Selasa, dan Anton dari Binmus (seorang polisi).

Sidang terbagi menjadi dua. Sidang pertama untuk dua orang terdakwa dewasa, Aldi dan Dede Novi, yang diselenggarakan secara terbuka. Sementara itu, sidang kedua untuk satu terdakwa seorang anak, Rama.

Sidang dipimpin oleh Sri Sulastri, SH. dengan dua hakim anggota, yaitu Astriwati, SH. dan Alfon, SH. MH.. Sementara itu, sidang kedua hanya dipimpin oleh satu hakim, Alfon SH.

Di dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, San Alauddin, berkilah Mubarik sebagai saksi lemah karena sudah tua. Sehingga, penglihatannya rabun. Sulit bagi dia melihat pelaku di dalam kondisi yang begitu gelap saat itu karena aliran listrik dimatikan.

Hal senada juga diutarakan oleh Agus Sulaeman, pemimpin lapangan massa PUI. Menurutnya, seluruh warga Ciampea yang melakukan penyerangan. Bukan hanya ketiga pelaku itu. Ia tidak bisa menerima jika ada penahanan kepada ketiga pelaku itu.

Namun, warga Cisalada lainnya mengetahui kejadian sesungguhnya. Mereka memang diserang oleh ratusan orang dari Kampung Ciampea. Ketiga pelaku itu ikut terlibat di dalamnya.

Di luar gedung pengadilan, massa menunggu saksi-saksi dari Ahmadiyah keluar. Mereka terus menghujat Ahmadiyah dengan nada-nada provokatif dan intimidatif. Akan tetapi, mengetahui kondisi yang tidak aman, saksi-saksi itu tidak kunjung keluar.

Sedangkan di dalam gedung pengadilan, massa perempuan dan anak mengawasi jalannya persidangan.

Pada pukul 10.30 WIB, massa mulai memaksakan diri untuk masuk ke dalam gedung pengadilan. Namun, langkah mereka terhalang blokade aparat kepolisian. Sempat terjadi saling dorong antara kepolisian dan massa yang sudah terhasut itu.

Sidang akhirnya selesai pukul 13.30 WIB. Massa berangsur membubarkan diri. Mereka langsung masuk ke 61 kendaraan umum yang telah disediakan beserta atribut-atribut kebenciannya terhadap Ahmadiyah. Nampak, bendera, poster, dan stiker-stiker yang berisi hujatan terhadap Ahmadiyah.

Setelah keadaan kondusif, dua orang saksi dari Ahmadiyah berhasil dikeluarkan dari gedung pengadilan dengan pengamanan dari Satuan Sabhara Polres Bogor.

Kehadiran Garis dan PUI bisa dikatakan mengganggu kelancaran dan ketertiban sidang. Terlebih, keselamatan saksi-saksi perkara yang dilindungi oleh undang-undang. Tindakan mereka juga telah melecehkan keyakinan beragama orang lain.

Seolah ingin menunjukkan kuatnya dukungan kepada mereka, Mahfud, Ketua Badan Perwakilan Desa Ciampea Udik, kerabat dekat tiga tersangka itu, mengatakan PUI itu diketuai oleh Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat. Sekretariatnya di daerah Pasar Salasa, salah satu kawasan dimana banyak orang menghardik jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisalada. (AR)

Tulisan terkait:
Lebih dari 50 Al Quran Dibakar di Cisalada
Teror Masih Dialami Warga Ahmadiyah Cisalada

Komentar :

ada 6 komentar ke “Persidangan Digelar, Warga Ahmadiyah Diintimidasi”
Ani mengatakan...
pada hari 

Jangan seenaknya gitu di negeri yang sudah ada koridor hukumnya itu. Kawan-kawan Ahmadiyah, jangan pernah takut untuk beribadah. Undang-undang melindungi agama kita masing-masing. Pemerintah jangan sampai membiarkan sekelompok orang menciderai kebebasan beragama kelompok lain.

Anonim mengatakan...
pada hari 

bagimu agamu bagiku agamaku....

deewahjoedi mengatakan...
pada hari 

antara kebebasan beragama dan penistaan agama, harus ditelaah secara jernih, komprehensif, faktual

Anonim mengatakan...
pada hari 

"bagimu agamu bagiku agamaku...." -->jd maksudnya Ahmadiyah agama lain nih?

Dildaar Ahmad Dartono mengatakan...
pada hari 

Terror yg gila. Kenapa tidak ditangkap?

Anonim mengatakan...
pada hari 

Membakar Al-Quran adalah perbuatan murtad. Menilai pelakunya murtad atau tidak adalah hak Allah.

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id