12 September 2009

Lingkungan Rusak, Pejabat Dipenjara

Bingkai Merah, Jakarta - Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang baru disahkan DPR, mengancam setiap pengusaha yang mengabaikan dan merusak lingkungan hidup.


Setiap izin usaha harus dilengkapi dengan izin lingkungan. Izin lingkungan yang dimaksud, dikeluarkan pejabat negara yang berwenang seperti menteri, gubernur, bupati/wali kota. Demikian beberapa butir UU PPLH yang baru disahkan DPR.

Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penegakan Hukum, Ilyas Assaad, di Jakarta, Rabu (9/9), mengatakan, dengan disahkannya peraturan ini, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), merupakan hal yang wajib dilakukan.

Jika suatu usaha melakukan kegiatan tanpa adanya izin lingkungan, maka berdasarkan UU PPLH, maka izin usaha tersebut bisa dibatalkan. Dan bagi orang yang memiliki usaha tanpa izin lingkungan, diancam pidana penjara selama tiga tahun, dan denda antara Rp 1-3 miliar.

Tidak hanya itu, pejabat negara yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dokumen Amdal, UKL/ UPL, atau menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dikutip dari : Prakarsa Rakyat

Komentar :

ada 0 komentar ke “Lingkungan Rusak, Pejabat Dipenjara”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id