4 September 2009

Kasus Proyek Kajian DPRD DKI Rp 57 Miliar:Kejagung Belum Tahu

Jakarta, Prakarsa Rakyat-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku hingga saat ini belum mengetahui adanya kasus dugaan korupsi proyek kajian di DPRD DKI Jakarta tahun 2008 senilai Rp 57 miliar. Padahal, Pusat Penerangan Kejagung telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Jakarta Corruption Watch (JCW) No R-050/L/L-4/04/2009.


"Saya belum tahu sama sekali ada penyelidikan Kejagung di DPRD DKI Jakarta. Tidak ada korupsi di sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan saat dihubungi SP di Jakarta, Selasa (1/9).

Padahal, tanggal 30 April 2009 pengaduan JCW telah dilanjutkan ke Direktur Ekonomi Kejagung dengan No IR-792 Dir Ekku pada 8 Mei 2009. Kemudian R-In-43/D-3 tertanggal 11 Mei 2009.

"Jadi, sangat tidak beralasan Kejagung tidak mengetahui pengaduan kami. Sekretaris Komisi C Firmansyah saja sudah dimintai keterangan oleh mereka. Kenapa Kejagung tidak mengetahui masalah itu," tegas koordinator JCW, Manat Gultom, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, ketua panitia lelang proyek kajian senilai Rp 57 miliar tersebut Aries HR, mengungkapkan, kejaksaan telah memeriksa anggota dewan dan pejabat lainnya yang terkait dalam proyek kajian tersebut. Aries juga menolak tudingan bahwa Sekretaris Komisi C Firmansyah dijemput paksa untuk diperiksa tim penyidik kejaksaan agung.

"Tidak benar Pak Firmansyah dijemput paksa. Pak Firmansyah cukup kooperatif saat diperiksa dan dia sendiri yang datang ke Kejagung. Saya juga ikut diperiksa karena saat ini saya sebagai ketua panitia lelang," jelas Aries yang juga mantan Kabag Humas, DPRD DKI itu.

Manat sangat menyayangkan pernyataan Jasman tersebut. Menurutnya, kejagung hanya membela diri karena Kejaksaan Agung terbukti tidak mampu mengungkap masalah korupsi secara tuntas.

Sementara itu, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif menyelidiki kasus dugaan korupsi di DPRD DKI. Dugaan korupsi di gedung wakil rakyat itu cukup beragam, seperti proyek kajian yang telah berlangsung lama.

"Kejaksaan tidak akan mampu menangani kasus itu. Semua orang sudah tahu kinerja kejaksaan itu bagaimana. Satu-satunya harapan masyarakat yang bisa memberantas korupsi hanya KPK," kata Sekjend Fitra, Yuna Farhan kepada SP di Jakarta, Selasa pagi.

Sebelumnya, JCW mendesak Kejagung untuk menyelidiki keterlibatan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2004-2009, Ade Surapriatna terkait kasus dugaan korupsi proyek kajian tahun 2008. Ade diduga kuat ikut menyetujui penerapan anggaran Rp 57 miliar terhadap 52 jenis proyek kajian tersebut.

Sesuai Pasal 61 UU No. 22/ 2003 tentang susunan dan kedudukan DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD ditegaskan bahwa DPRD bukan bertugas melaksanakan atau mengusulkan proyek.

Komentar :

ada 0 komentar ke “Kasus Proyek Kajian DPRD DKI Rp 57 Miliar:Kejagung Belum Tahu”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id