4 September 2009

MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Mengemis

Bingkai Merah

VHRmedia,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia belum memastikan soal rencana mengeluarkan fatwa haram mengemis. Fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI daerah tidak merepresentasikan sikap majelis ulama nasional.


Ketua MUI Ma’aruf Amin mengatakan, keputusan Majelis Ulama Sumenep yang mengharamkan mengemis di bulan Ramadan belum dapat dianggap sebagai fatwa, karena belum disetujui MUI Pusat.

Menurut Ma’ruf Amin, untuk mengeluarkan fatwa haram mengemis, MUI harus melakukan pengkajian. Dalam salah satu hadis disebutkan soal larangan mengemis, kecuali untuk kebutuhan keluarga dan membayar utang.

MUI Pusat dapat segera mengeluarkan fatwa haram mengemis jika kondisi ekonomi masyarakat sudah baik. “Jadi, memang tidak boleh melarang, kecuali infaktrukturnya sudah baik. Seperti zakatnya sudah memenuhi dan pemerintah sudah bisa menyenjahterakan. Harus dikaji dulu,” kata Ma’aruf Amin, Rabu 26/8. (
Mulyono)

Komentar :

ada 0 komentar ke “MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Mengemis”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id