13 Oktober 2010

Mahkamah Konstitusi Menolak Pelarangan Buku

Jakarta, Bingkai Merah – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelarangan buku-buku yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini. Keputusan MK siang tadi (13/10) menyatakan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 mengenai Penetapan Presiden Tentang Pengamanan terhadap Barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dinyatakan “Bertentangan dengan UUD 1945”, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bisa digunakan lagi.

Soal pelarangan buku yang mengganggu ketertiban harus melalui pengadilan sebagaimana sudah diatur di KUHP Pasal 38.

"Penyitaan buku-buku tanpa melalui proses pengadilan merupakan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28F ayat 4 UUD 1945," tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.

Pengajuan Judicial Review oleh beberapa warga dan penulis itu dipicu oleh pelarangan buku-buku yang terjadi pada 2009. Meliputi buku Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri, Lekra Tak Pernah Membakar Buku; Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, Enam Jalan Menuju Tuhan, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama.

Jauh sebelum itu, penguasa di Indonesia pernah melarang beredarnya sekurangnya 36 buku sejak tahun 1950an. Enambelas buku diantaranya karya Pramoedya Ananta Toer.

”Dengan keputusan MK itu, kita harus tidak ragu lagi dan tidak usah merasa khawatir untuk terus menulis, menyimpan, dan mengedarkan buku-buku yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum”, ungkap Taufik Basari, kuasa hukum pemohon.

Sebab, pelarangan buku sama dengan pelarangan berpikir. Kemenangannya untuk kebebasan berpikir, hak dasar yang melekat di manusia sejak lahir. (bfs)

Komentar :

ada 0 komentar ke “Mahkamah Konstitusi Menolak Pelarangan Buku”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id