24 Mei 2011

Kekerasan dan Diskriminasi Mendera LGBTIQ

Jakarta, Bingkai Merah – Kaum LGBTIQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Tranjender/Transeksual, Interseksual, dan Queer) masih mengalami diskriminasi dan kekerasan. Mereka di antaranya mengalami diskriminasi di sektor formal, kekerasan verbal, kekerasan domestik, penyerangan, pembatasan berserikat, pembatasan akses pelayanan publik, dan diskriminasi dan kekerasan dari aparat negara.

Sejak Januari – Mei tahun 2011 saja, setidaknya ada satu kasus penembakan tiga waria dengan satu tewas di Taman Lawang, Jakarta. Beberapa kasus lain, seperti kebebasan berekspresi dan domestik mengemuka ke publik. Semua kasus itu tidak bisa diselesaikan oleh aparat kepolisian. Bahkan, mereka pun ikut bagian di dalam mendiskriminasi korban.

“Pemerintah bukannya melihat dan menjawab realitas sosial bahwa LGBTIQ selama ini mengalami kekerasan sistematis, justru membuat kebijakan yang diskriminatif,” kata Hartoyo dari OurVoice saat menggelar konferensi pers di dalam memperingati 21 tahun International Day Againts Homophobia, pada 17 Mei.

“Setidaknya ada 10 perda di Indonesia yang menyamakan homoseksual sebagai pelacur dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan homoseksual sebagai persenggamaan menyimpang,” lanjutnya.

Diskriminasi dan kekerasan telah menyebabkan LGBTIQ kesulitan mendapatkan hak-hak warga negaranya di bidang ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik. Hal yang mendasar karena identitas seksual mereka tidak pernah diakui oleh negara.

Di dalam kesempatan konferensi pers itu mereka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya agar memberikan pengakuan, perlindungan, pemenuhan, dan penghargaan kepada setiap orientasi seksual dan jender setiap warganya dan mencabut seluruh kebijakan yang diskriminatif terhadap LGBTIQ.

Mereka mengharapkan, negara sudah saatnya mengakomodir Dokumen Prinsip Yogjakarta yang pernah dirumuskan oleh 29 pakar hukum dan hak asasi manusia Internasional dari 25 negara pada 6-9 November 2006. Dokumen itu berisi Prinsip-prinsip Pemberlakuan Hukum Internasional atas Hak-hak Asasi Manusia yang Berkaitan dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Isinya, antara lain hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi, hak atas pengakuan hukum, hak atas rasa aman, dan hak atas berorganisasi, berkumpul, dan berekspresi.

Mereka juga mendesak kepolisian dan pengadilan agar menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang selama ini belum jelas penyelesaian hukumnya.

Selain itu, mereka meminta media massa agar memuat informasi yang edukatif dan tidak diskriminatif terhadap LGBTIQ.

Yang menarik lainnya, konferensi pers itu tercatat didukung oleh 61 organisasi lintas sektoral, di antaranya organisasi perempuan, mahasiswa, hak asasi manusia, budaya, pluralisme, lintas agama, dan media rakyat. Mereka menyatakan dukungannya dan bersama melawan homophobia, sikap dan tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum homoseksual. (bfs)


Berita terkait:
Kaum LGBTIQ Aksi Melawan Homophobia

Foto: Heru Suprapto/Bingkai Merah.

Komentar :

ada 0 komentar ke “Kekerasan dan Diskriminasi Mendera LGBTIQ”

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id