15 Desember 2010

Segera Ratifikasi Konvenan Buruh Migran

Jakarta, Bingkai Merah - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera meratifikasi atau mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perlindungan Buruh Migran Tahun 1990. Sikap itu disampaikan oleh Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan pada konferensi pers di tengah Kampanye Budaya Hari Pekerja Migran Internasional (14/12).

Menurut Yuniyanti, dengan meratifikasi Konvenan Buruh Migran, pemerintah dapat membuat kebijakan yang bersifat melindungi. Bukan semata untuk kepentingan ekonomis dan politis sesaat dan karitatif atau pemberian materi yang bersifat amal. Seperti pemberian ponsel oleh pemerintah.

Pemerintah juga diminta melihat persoalan buruh migran secara menyeluruh. Persoalan buruh migran bukan persoalan tenaga kerja saja. Tetapi juga melingkup upah, perlindungan, keluarga, dan sejarah sosialnya.

Selain itu, Komnas Perempuan menilai ratifikasi Konvensi Buruh Migran akan memberi manfaat bagi pemerintah. Antara lain, adanya jaminan perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya, pengaturan sistem migrasi diatur di dalam hukum nasional, mencegah migrasi tidak aman dan perdagangan manusia, meningkatkan posisi tawar diplomasi pemerintah, dan menjamin kesetaraan antara buruh lokal dan buruh migran.

Desakan dari Komnas Perempuan, sebagian anggota parlemen, dan berbagai kelompok masyarakat sudah lama dilakukan. Namun, pemerintah masih bersikeras untuk tidak mensahkan konvenan itu. Padahal, sampai Maret 2010 jumlah buruh migran Indonesia di seluruh dunia mencapai 4,32 juta orang. 85 persen diantaranya adalah perempuan. Yang mengalami kekerasan seksual pada 1998 – 2010 mencapai 6.266 kasus (Komnas Perempuan).

“Terbelengkalainya permintaan ratifikasi tidak lepas dari perputaran arus di kekuasaan. Buruh migran sering terjepit di antara peralihan kekuasaan. Kebijakan yang dibuat antar kekuasaan berlainan. Buruh migran juga terjepit di rongga birokrasi antar kementerian. Di satu kementerian menyetujui ratifikasi, di kemententrian lain berbeda. Sedangkan selama itu, buruh migran tetap menjadi sapi perahan oleh negara, pengusaha, dan pihak lain yang mencari keuntungan,” kata Yuniyanti di dalam orasi budayanya.

Selama duapuluh tahun usia Konvenan Buruh Migran sudah 42 negara yang telah meratifikasi. Negara-negara yang meratifikasi adalah negara-negara berkembang dan memiliki dinamika pertumbuhan ekonomi dan politik yang mirip dengan Indonesia. Antara lain, Filipina, Sri Lanka, Timor Leste, Uganda, Ghana, Bosnia Hervegovina, Bolivia, dan Burkina Faso. Sehingga, tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk tidak meratifikasinya.

Untuk mendesak pemerintah meratifikasi Konvenan Buruh Migran dan berkomitmen penuh di dalam perlindungan buruh migran, beberapa kelompok masyarakat akan menggelar aksi massa besar pada 18 Desember di depan Istana Negara, bertepatan dengan Hari Buruh Migran Internasional. Siapa pun yang peduli terhadap persoalan bangsa, khususnya nasib tertindas dari buruh migran dapat bergabung. Jangan diam saja! (bfs)

Artikel Ter
kait:
Buruh Migran Korban Pelanggaran HAM
Berlawan dari Tanah Rantau



Komentar :

ada 2 komentar ke “Segera Ratifikasi Konvenan Buruh Migran”
Anonim mengatakan...
pada hari 

Ratifikasi Konvenan Buruh Migran sekarang juga!

Anonim mengatakan...
pada hari 

Buruh Migran semakin menjadi sapi perahan. Pemerintah seharusnya melindungi mereka...

Posting Komentar

Silakan pembaca memberikan komentar apa pun. Namun, kami akan memilah mana komentar-komentar yang akan dipublikasi.

Sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan partisipasi, silakan pembaca memberikan identitas nama dan kota di setiap komentar dari pembaca dengan mengisi kolom Name/Url yang tertera di bawah komentar pembaca. Misalnya, Anggun, Denpasar.

Terima kasih.

 

© Bingkai Merah, Organisasi Media Rakyat: "Mengorganisir Massa Melalui Informasi". Email: bingkaimerah@yahoo.co.id